POKOK-POKOK PERUBAHAN DALAM AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
PENYELENGGARA
Kamis 21 September 2006
Gedung. Badiklat Keuangan Departemen Keuangan RI. Jakarta
Rancangan Undang-Undang Pajak telah diselesaikan oleh Pemerintah dan sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila berjalan mulus Rancangan Undang-Undang Pajak dapat pengesahan di akhir tahun 2006 sehingga berlaku efektif pada awal Januari 2007. Ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak banyak mengalami perubahan dan lebih ke arah friendly business. Fungsi pajak sebagai regulerend yaitu penggerak akselerasi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia mulai dikedepankan.
Rancangan Undang-Undang Perpajakan tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang arah kebijakan perpajakan Indonesia ke depan. Bagi dunia usaha, Rancangan Undang-Undang Perpajakan diharapkan lebih sederhana dalam pelaksanaan sehingga tidak menyulitkan (simplification), memberikan rasa keadilan (equlity) dan netralitas (neutral) karena semua pelaku usaha memperoleh perlakuan perpajakan yang relatif sama (the level of playing fields), dan kepastian hukum (legal certainty) sehingga pelaku usaha dapat memprakirakan secara lebih akurat mengenai going concern, pay back of investment period dan gambaran usaha ke depan (future business).
Selain itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat Wajib Pajak atas pelayanan perpajakan yang memberikan kemudahan, kepastian hukum dan kenyamanan, Ditjen Pajak juga telah melakukan modernisasi administrasi perpajakan yang mencakup organisasi (structure), sistem administrasi perpajakan (tax administrative system), menempatkan dan menugaskan account representatives sebagai liasion officer yang bertugas memberikan pelayanan dan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, menerapkan case management system yang dapat memantau dan memonitor proses penyelesaian pelayanan, dan on-line payment system yang dapat memantau pembayaran pajak Wajib Pajak secara real-time.
Untuk memfasilitasi informasi aktual tentang perubahan terkini Undang-Undang Pajak serta untuk mengetahui proses modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kami akan mengupas tuntas semuanya dalam seminar perpajakan nasional sehari dengan tema ”Pokok-pokok Perubahan Dalam Amandemen Undang-undang Pajak Indonesia”
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Kamis, 21 September 2006
Pukul : 07.30 wib s/d 1500 wib
Tempat : Gd Badiklat Keuangan Depkeu RI.
Jl. Purnawarman No.99 Kebayoran Baru. Jakarta Selatan.
Seminar perpajakan sehari ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak yang ingin mengetahui perkembangan terakhir RUU Perpajakan dan modernisasi administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak. oleh karena itu. Oleh karena itu, Kami merekomendasikan agar seminar ini sebaiknya dihadiri:
· Direksi Perusahaan BUMN/D dan Badan Usaha Milik Swasta & Swasta Tbk
· Pengelola Usaha Mikro, Kecil, Menengah&Koperasi
· Pengurus Kadin & Kadinda
· Pengelola Reksa Dana, Dana Pensiun&Modal Ventura
· Direksi Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan Umum
· Direksi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil
· Konsultan Keuangan, Pajak, Hukum dan Akuntan Publik
· Pemerhati Masalah Keuangan dan Perpajakan
· Para Manajer dan Staf Perusahaan dibidang keuangan, akuntansi, pajak, Legal dan Litigasi
· Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota)
TUJUAN
- Memberikan informasi terkini mengenai perubahan pada Undang-undang KUP, PPN&PPnBM serta PPh.
- Menjadikan seminar ini sebagai media komunikasi bagi Wajib Pajak untuk memberikan kritik dan saran kepada Ditjen Pajak atas Ketentuan Perpajakan yang berlaku sekarang atau yang akan diberlakukan kemudian.
- Untuk mengetahui sejauh mana proses modernisasi administrasi perpajakan dan reformasi apa yang mendesak untuk segera dilakukan Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak.
- Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak berdiskusi masalah perpajakannya dengan para narasumber yang memiliki keahlian dibidang perpajakan.
Dapat langsung menghubungi LEMDIKLAT Keuangan:
Ruang D105. Gedung Badiklat Keuangan–Departemen Keuangan RI.
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Baru–Jakarta Selatan
Telp: (021) 7394 666 ext 333. (021) 727 949 86 (DIRECT). Fax(021)736 910 72.
Contact Person. Wiwin (Hp: 0815 1454 0333)
08:15 s/d 09:30 Kebijakan Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Usaha di Indonesia
Oleh: Dr. Robert Pakpahan
ü Sekretaris Tim Modernisasi Administrasi Perpajakan
ü Direktur Potensi & Sistem Perpajakan
SESI II
10:45 s/d 11:30 Pokok-pokok Perubahan Undang- undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP)
Oleh: Drs. Kismantoro Petrus. MBA
ü Kasubdit Peraturan KUP – Ditjen Pajak
ü Anggota Sub-Tim RUU KUP
13:15 s/d 14:00 Pokok-pokok Perubahan Undang-undang PPN & PPnBM
Oleh: Catur Rini Widosari. SE Ak. MBT
15:00 s/d 15:45 Pokok-pokok Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh)
15:45 s/d 16:30 Tanya Jawab
Ø Biaya partisipasi per peserta Rp. 1.500.000.-(satujuta limaratus ribu rupiah) sudah termasuk , Bahan Seminar, Makan Siang, rehat kopi, sertifikat.
Ø Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer melalui Bank Mandiri Cabang Petukangan, dengan No rek 128-000-472-7258 a/n LEMDIKLAT Keuangan
Perusahaan / Instansi :……………………………………………………………………..
Alamat : …………………………/……………..…………………………..
Telepon / Fax : …………………………………………………………………….
E-mail : …………………………………………………………………….
Contact Person : …………………………………………………………………….
Bersama ini mohon kiranya kami didaftar sebagai PESERTA
Pendaftar
(……….…………………..)