| Diskusi Nasional Hubungan Industrial |
 |
|
| |
Undangan |
|
 |
|
| |
|
DIALOG NASIONAL |
IMPLEMENTASI DAN PERANAN OUTSOURCING DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA SAING USAHA GUNA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DAN KETAHANAN PERUSAHAAN
PENYELENGGARA
KOMISARIAT IKATAN PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
BERSAMA LEMBAGA PENGEMBANGAN SUMBERDAYA INDONESIA  Rabu – Kamis,07 – 08 Maret 2007
Dieng Room, Kartika Chandra Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto-Jakarta |
| Pembicara: |
| |
-
Bapak L. Agus Suhermanu, S. Sos, MM (Direktur Persyaratan Kerja,Kesejahteraan dan AnalisisDiskriminasi – Depnakertrans RI )
-
Bapak Iskandar, SH (Direktur Kelembagaan Hubungan Industrial – Depnakertrans RI )
-
Bapak Anthoni Hilman,SH (Konsultan Hukum)
-
Ibu Basani Situmorang, SH, MH (Mantan Karo Hukum – Depnakertrans RI ,Staf Ahli Direksi PT JAMSOSTEK)
-
Bapak Djimanto (Sekjen Asosiasi Perusahaan Indonesia – DPN APINDO) (Ketua KSPSI – Komisaris PT. JAMSOSTEK
|
| |
| Diselenggarakan Oleh: |
| KOMISARIAT IKATAN PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI |
| BERSAMA |
| LEMBAGA PENGEMBANGAN SUMBERDAYA INDONESIA |
| |
| MATERI |
- Partisipasi Pengusaha dan Pekerja / Buruh serta Permasalahannya dalam pengaturan Syarat kerja dan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Mekanisme dan Tata cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam kaitan dengan Implementasi dan Peranan Outsourcing di Perusahaan.
- Aspek Hukum outsourcing , Legalitas serta Prosedur ,permasalahan dan penerapannya.
- Sistem Pengupahan dalam Penerapan Outsourcing Dalam Rangka Meningkatkan daya Saing Usaha.
- Implementasi dan Penerapan Outsourcing di Perusahaan guna Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja dan Ketahanan Pengusaha.
- Implementasi Peran SP/SB dan Management Dalam Penerapan Outsourcing di Perusahaan Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Di Era Globalisasi.
|
| |
| PENDAHULUAN |
| |
Sejalan dengan Era Reformasi kebijakan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan ( Outsourcing ) yang ditetapkan tidak sesuai lagi, untuk dilakukan reformasi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang didalamnya menetaokan kebijakan perlindungan pekerja /buruh dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan ( Outsourcing ).Banyak Hal Yang Dapat dilakukan Oleh Management dan Serikat Pekerja / Buruh diantaranya sebagai berikut
- Mengembangkan standard kompetisinya yang meliputi skills,knowledge dan antitude.
- Meningkatkan kebutuhan social-ekonomi management dan kariawan.Dapat memberikan Kontribusi konkrit terhadap stabilitas pertumbuhan ekonomi dan social perusahaan.
- Dapat memenuhi kebutuhan social minimum pekerja.
- Memberikan rasa aman kepada para pekerja ,sejalan dengan fungsi serikat pekerja/buruh yaitu Memberikan perlidungan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
|
| |
Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing usaha dan terwujudnya perluasan lapangan Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka adanya system outsourcing yang proporsional, perspektif, produktif dan aplikatif, mutlak diperlukan dan harus diciptakan. Menyadari hal itu maka untuk lebih menjamin adanya kesamaan Visi, misi,persepsi dan interpretasi. Perlu dilalui proses mengerti dan memahami terlebih dahulu agar segenap lapisan masyarakat merasa terpanggil untuk ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Outsourcing di Perusahaan. |
| |
Ketentuan Pemborongan pekerja diatur dalam pasal 1601 b KUH Perdata dalam pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan .Untuk itulah dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1986 yang diperbaiki Dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1993 Tentang kesepakatan kerja waktu tertentu.Didalam kaitan ini kerangka mengangkat derajat nilai-nilai kemanusiaan,maka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi ini biasa terjadi apabila masyarakat tidak berpangku tangan dalam pengertian harus mendapatkan penghidupan yang layak. |
| |
Dalam rangka implementasi dan perananoutsourcing dalam meningkatkan daya saing usaha guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan ketahanan perusahaan ,maka dialog nasional merupakan salah satiu alternative dan oleh karenanya memerlukan pemahaman secara mendalam dibidang outsourcing bagi tenaga kerja dan merupakan permasalahan yang sering menimbulkan konflik ketidakpuasan antara team SDM dengan serikat pekerja/buruh di Perusahaan. Untuk Itu Lembaga Pengembangan Sumber Daya Indonesia ( GAPESINDO ) bekerjasama menyelenggarakan Dialog Nasional Dengan Tema:”Implementasi dan Peranan Outsourcing Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Usaha Guna Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja dan Ketahyanan Perusahaan”. |
| |
MAKSUD DAN TUJUAN. |
| |
- Menyamakan Visi,Misi,Persepsi dan Intepretesi antara Team SDM dan Serikat Pekerja/ Buruh dalam penyelesaian Masalah Outsourcing serta meningkatkan daya saing usaha guna terwujudnya kesejahteraan pekerja dan ketahanan perusahaan.
- Untuk Memperoleh masukan sebagai solusi terhadap yang dihadapi oleh management dan pekerja/buruh dalam penyelesaian masalah Outsourcing di Perusahaan.
- Mendapatkan masukan dan saran konsepsional dan aplikasi dalam rangka pengembangan pelaksanaan system mekanisme dan tata cara penyelesaian masalah Outsourcing di perusahaan.
- Terciptanya Kesepahaman dan langkah-langkah konkrit yang di perlukan Team SDM dan SP/SB dalam penyelesaian masalah Outsourcing guna meningkatkan daya saing usaha terwujudnya kesejahteraan pekerja dan ketahanan perusahaan
|
| |
| WAKTU DAN TEMPAT |
Hari/Tanggal : |
Rabu & Kamis, 07-08 Maret 2007 |
| Jam : |
08.00-16.30 |
| Tempat : |
Dieng Room, Kartika Chandra Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto-Jakarta |
| |
| TOPIK& AGENDA |
| |
| Rabu,07 Maret 2007 |
08.00-09.00 : Registrasi & Coffee Morning
|
Sessi I |
| 09.00-10.30 : |
Partisipasi Pengusaha dan Pekerja/Buruh serta permasalahanya dalam Pengaturan syarat Kerja dan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. |
| Oleh: |
Bapak L. Agus Suhermanu, S. Sos, MM ( Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan Dan analisis Dikriminasi - Depnakertrans RI ) |
| |
|
| 10.30-12.00 : |
Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kaitan Dengan Implementasi dan Peranan Outsourcing di perusahaan. |
| Oleh: |
Bapak Iskandar, SH (Direktur Kelembagaan Hubungan Industrial – depnakertrans RI ) |
| |
|
| 12.00-13.30 : |
Istirahat / Makan Siang /Sholat |
| |
|
| Sessi II |
|
13.30-15.00 : |
Aspek Hukum Outsourcing, Legalitas Serta Prosedur,Permasalahan dan Penerapannya |
| Oleh: |
Bapak Anthoni Hilman, SH ( Konsultan Hukum ) |
| |
|
| |
|
| Kamis, 08 Maret 2007 |
| 08.00-09.00 : |
Coffee Morning |
| SESSI I |
|
| 09.00-10.30 : |
Sistem Pengupahan dalam Penerapan Outsourcing Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Usaha |
| Oleh: |
Ibu Basani Situmorang, SH, MH ( Mantan Karo Hukum- Depnakertrans RI,Staf Ahli Direksi PT.JAMSOSTEK) |
| |
|
| 10.30-12.30 : |
Implementasi dan Peranan Outsourcing di Perusahaan Guna Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja dan Ketahanan Perusahaan |
| Oleh: |
Bapak Djimanto ( Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia-DPN APINDO ) |
| |
|
| 12.00 -13.30 : |
Istirahat / Makan Siang /Sholat |
| |
|
| SESSI II |
|
| 13.30-15.00 : |
Implementasi Peran SP/SB dan management Dalam Penerapan Outsourcing Di Perusahaan Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Usaha Di Era Globalisasi. |
| Oleh: |
Bapak Drs.Syukur Sarto ( Ketua KSPSI – Komisaris PT. JAMSOSTEK ) |
| |
|
| 15.00-15.30 : |
Penutup dan Pembagian Sertifikat |
| |
|
| |
|
| |
| MODERATOR |
- Bapak Sayono,SE
- Bapak Drs. Edi Susiantoro
|
| SUSUNAN PANITIA : |
| |
Steering Committee : Komisariat Ikatan Perantara Hubungan industrial Indonesia Depnakertrans RI. |
|
Organising Committee : Lembaga Pengembangan Sumberdaya Indonesia (GAPESINDO) |
| |
| PESERTA SEMINAR NASIONAL |
- Kalangan Pemerintah
- Para Direksi/Manager SDM Perusahaan
- Pengurus Serikat Pekerja/Serikat buruh
- Para Konsultan
- Para Pengamat
- Kalangan Akademisi & Masyarakat Umum
|
| BIAYA |
Biaya Seminar Nasional sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah ) per peserta ( Biaya sudah termasuk Caffe Break, Luch, Makalah, 2 buku ketenagakerjaan, sertifikat, seminar Kit) |
| Pembayaran ditransfer ke Rekening Nomor: 0933-01-003871.53-0 Bank BRI Unit Depnakertrans Jakarta a/n.Mohammad Sarimin ( Bendahara ) |
| CONTACT PERSON |
| Untuk konfirmasi dan registrasi peserta dapat menghubungi |
| |
|
| - |
Ibu Linda T.Harahap ( Sek.Direktur PPHI – Depnakertrans RI ) |
| |
Hp. 0818485245 |
| |
|
| - |
Ibu Yayuk Pratiwi ( Staf Direktorat KHI –Depnakertrans RI ) |
| |
Telpon: (021) 5255733 Ext.630 / Hp. 081310075539 |
| |
|
| - |
Sdr. M.Sarimin ( GAPESINDO ) |
| |
Telpon: (021) 68009468, 8580681 Fax. (021) 8580681, 8569896 |
| |
Hp: 0812-9620656 (M.Sarimin ) |
| |
|
| - |
Sdr. Lutfi Achmad ( GAPESINDO ) |
| |
Hp. 081513093010 |
| |
|
| |
|
| - |
Peserta yang berminat,harap mengisi formulir Konfirmasi Keikutserta an Peserta dan Fax ke nomor: (021) 8580681, 8569896 untuk registrasi dan penulisan sertifikat atau e-mail ke gapesindo@yahoo.co.id |
| - |
Peserta yang melakukan pembayaran melalui transfer/kliring mohon mengirim bukti transfer/ kliring ke nomor Fax; (021)8580681, 8569896 |
| - |
Pembayaran dalam bentuk Cash, dilakukan melalui petugas resmi yang membawa surat tugas dan di lampiri Kwitansi dari Panitia Penyelenggara. |
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|