| Diskusi Nasional Hubungan Industrial |
 |
|
Undangan |
|
 |
|
| |
|
DISKUSI NASIONAL HUBUNGAN INDUSTRIAL |
KOMITMEN ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA/BURUH SEBAGAI FAKTOR KUNCI SINERGITAS USAHA PARADIGMA BARU DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN
PENYELENGGARA
KOMISARIAT IKATAN PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
BERSAMA
LEMBAGA PENGEMBANGAN SUMBERDAYA INDONESIA

Rabu & Kamis, 07-08 Feruari 2007
Dieng Room,Kartika Chandra Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto-Jakarta |
| Pembicara: |
| |
-
Bapak Drs. Gandi Sugandi, SH, MM. (Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial-Depnakertrans RI
-
( Direktur Pengupahan,Jaminan Sosial Dan Kesejahteraan-Depnakertrans RI)
- Ibu Iftida Yasar (Wakil Ketua II Bidang Ketenaga Kerjaan – KADIN)
- Bapak Suparno, SH (Direktur Peradilan Dan Hukum – Mahkamah Agung RI)
- Ibu Dra. Ida Zuraida,MM (Kasubdit Perjanjian Kerja – Depnakertrans RI )
- Bapak Drs. Mohd. Syaufi Syamsuddin,SH ,MH (Mantan Dirjen Binawas, Staf Ahli Manakertrans dan Ahli Peneliti Utama)
|
| |
| Diselenggarakan Oleh: |
| KOMISARIAT IKATAN PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA DEPARTEMEN TENAGA KERJA |
| DAN TRANSMIGRASI RI |
| BERSAMA |
| LEMBAGA PENGEMBANGAN SUMBERDAYA INDONESIA |
| |
| MATERI |
- Mekanisme dan Kontribusi Sebagai Unggulan Kompetitif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis ,Dinamis Dan Berkeadilan Di Perusahaan.
- Implementasi Pengaturan Sistem Pengupahan di Perusahaan dan Upah Minimum Dalam Kaitanya dengan Otonomi Daerah (Otda)
- Kontropersi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dalam Mengembangkan Sistem Modernisasi Hubungan Industrial di Perusahaan.
- Implementasi Peran Pengadilan Hubungan Industrial dalam Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial (PPHI) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja di Perusahaan.
- Permasalahan dan Prosedur Perijinan Perjanjian Tertentu , Kontrak Kerja dan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Komitmen Antara Pengusaha dan Pekerja Sebagai Faktor Kunci Sinergitas Usaha Paradigma Baru dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja Di Perusahaan.
|
| |
| PENDAHULUAN |
| |
| Pada system sekarang ini,dapat terlihat dengan jelas bahwa kontribusi system budaya dalam suatu perusahaan yang semula elemen sumberdaya manusia dianggap sebagai sekedar faktor produksi belaka, nampaknya dalam era millennium ketiga (M- 3 ) memaksa setiap organisasi perusahaan untuk memasukan variable budaya (corporate advantage) di dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam dalam dunia bisnis. Elemen ini betul-betul di manfaatkan oleh jepang dalam mengantisipasi perubahan yang sangat signifikan bidang hubungan industrial yang pada akhirnya bekembang menjadi raksasa ekonomi yang semakin mendua. |
| |
Perubahan yang sangat mendasar dalam hubungan industrial adalah pola hubungan interdependensi pada hubungan kerja (Hubungan antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh). Hal ini berarti organisasi perusahaan harus memandang setiap pekerja / buruh sebagai manager dalam pekerjaanya, sehingga dapat menjadi basis job enrichment yang mampu menjadikan pekerjaan sebagai ajang menawarkan visi dan tujuan, efek balik, kehesifitas kelompok dan kenikmatan pekerja. Melalui pengembangan budaya kerjasama (Corporate Culture) keterlibatan sumber daya manusia dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan menjadi sangat penting dan mendasar. |
| |
Dalam hubungan kerja yang menyangkut pengusaha dan pekerja/buruh dituntut adanya komitmen yang tinggi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan standar kompetensi tenaga kerja, khususnya yang menyangkut skill, knowledge dan antitute, le raning to do (untuk peningkatan skill), learning to know (untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan) serta learning to be dan learning to live together (untuk peningkatan dan pengembangan attitude) perlu secara terus menerus untuk di kembangkan dan di tingkatkan oleh perusahaan. Kalau tidak mau berubah, sudah dapat di pastikan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Disisi lain peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan human capital investment yang di kemudian hari dapat meningkatkan keuntungan perusahaan yang berlimpah. |
| |
Atas dasar pertimbangan tersebut,maka dalam rangka meningkatkan pemahaman, keterampilan dan perubahan sikap yang konstruktif dan produktif dalam mendukung efektifitas pelaksanaan proses produksi di perusahaan, maka lembaga pengembangan sumberdaya Indonesia (GAPESINDO) bekerja sama dengan komisariat Ikatan Perantara Hubungan Industrial Indonesia (IPHII) Depnakertrans RI, bermaksud menyelenggarakan diskusi nasional dengan Topik: “KomitmenAntara Pengusaha dan Pekerja/Buruh Sebagai Faktor Kunci Sinergitas Usaha Paradigma Baru Dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja di Perusahaan “ |
| |
MAKSUD DAN TUJUAN. |
| |
- Memantapkan mekanisme operasional system hubungan kerja melalui pengembangan komitmen Pengusaha dan pekerja
- Mendapatkan masukan, saran, konsepsi dan aflikasi dalam rangka peningkatan komitmen antara Pengusaha dan pekerja/buruh serta pengembangan system hubungan kerja yang berkeadilan dan bermartabat.
- Pengusaha dan pekerja/buruh memperoleh pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap dalam kaitanya dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara baik
- Memperoleh masukan-masukan yang berharga dalam penyelasaian dalam perselisihan hubungan industrial guna terciptanya hubngan industrial yang harmonis.
- Menyamakan persepsi, visi dan interpretasi serta meningkatkan partisipasi dan komitmen antara pekereja dan pengusaha yang merupakan issue sentral dan paling aktual saat ini.
|
| |
| WAKTU DAN TEMPAT |
Hari/Tanggal : |
Rabu & Kamis, 07-08 Feruari 2007 |
| Jam : |
08.00-16.30 |
| Tempat : |
Dieng Room,Kartika Chandra Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto-Jakarta |
| |
| TOPIK& AGENDA |
| |
| Rabu,07 Februari 2007 |
08.00-09.00 : Registrasi & Coffee Morning |
Sessi I |
| 09.00-10.30 : |
Mekanisme dan Kontribusi Bipartit Sebagai unggulan kompetitif dalam Penyelesaian perselisihan Hubungan industrial (IPHII) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) Dalam Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis, Dinamis Dan Berkeadilan Di Perusahaan. |
| Oleh: |
Bapak Drs. Gandi Sugandi,SH,MM. (Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial-Depnakertrans RI) |
| |
|
| 10.30-12.00 : |
Implementasi Pengaturan Sistem Pengupahan di Perusahaan dan Upah Minimum Dalam Kaitannya Dengan Otonomi Daerah (Otda) |
| Oleh: |
( Direktur Pengupahan,Jaminan Sosial Dan Kesejahteraan-Depnakertrans RI) |
| |
|
| 12.00-13.30 : |
Istirahat / Makan Siang /Sholat |
| |
|
| Sessi II |
|
13.30-15.00 : |
Kontroversi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Dalam MengembangkanSistem Modernisasi Hubungan Industrial di Perusahan. |
| Oleh: |
Ibu Iftida Yasar(Wakil Ketua II Bidang Ketenaga Kerjaan - KADIN) |
| |
|
| |
|
| Kamis, 08 Februari 2007 |
| 08.00-09.00 : |
Coffee Morning |
| SESSI I |
|
| 09.00-10.30 : |
Implementasi Peran Pengadilan Hubungan Industria dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ) dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja di Perusahaan.
|
| Oleh: |
Bapak Suparno, SH (Direktur Peradilan Dan Hukum-Mahkamah Agung |
| |
|
| 10.30-12.00 : |
Permasalahan dan Prosedur Perijinan Perjanjian Tertentu, Kontrak Kerja dan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. |
| Oleh: |
Ibu Dra. Ida Zuraida ,MM (Kasubdit Perjanjian Kerja - Depnakertrans RI ) |
| |
|
| 12.00 -13.30 : |
Istirahat / Makan Siang /Sholat |
| |
|
| SESSI II |
|
| 13.30-15.30 : |
Komitmen Antara Pengusaha dan Pekerja Sebagai Faktor Kunci Sinergitas Usaha Paradigma Baru dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja Di Perusahaan |
| Oleh: |
Bapak Drs.Mohd.Syamsuddin,SH,MH (Mantan Dirjen Binawas ,Staf Ahli Manakertrans dan AHII Peneliti Utama). |
| |
|
| 15.30-16.00 : |
Penutup dan Pembagian Sertifikat |
| |
|
| |
|
| |
| MODERATOR |
- Bapak Sayono,SE
- Bapak Drs. Edi Susiantoro
|
| SUSUNAN PANITIA : |
| |
Steering Committee : Komisariat Ikatan Perantara Hubungan industrial Indonesia Depnakertrans RI. |
|
Organising Committee : Lembaga Pengembangan Sumberdaya Indonesia (GAPESINDO) |
| |
| PESERTA SEMINAR NASIONAL |
- Kalangan Pemerintah
- Para Direksi/Manager SDM Perusahaan
- Pengurus Serikat Pekerja/Serikat buruh
- Para Konsultan
- Para Pengamat
- Kalangan Akademisi & Masyarakat Umum
|
| BIAYA |
Biaya Seminar Nasional sebesar Rp. 2000.000 ( Dua juta rupiah ) per peserta ( Biaya sudah termasuk Caffe Break, Luch, Makalah, 2 buku ketenagakerjaan, sertifikat, seminar Kit) |
| Pembayaran ditransfer ke Rekening Nomor: 0933-01-003871.53-0 Bank BRI Unit Depnakertrans Jakarta a/n.Mohammad Sarimin ( Bendahara ) |
| CONTACT PERSON |
| Untuk konfirmasi dan registrasi peserta dapat menghubungi |
| |
|
| - |
Ibu Linda T.Harahap ( Sek.Direktur PPHI – Depnakertrans RI ) |
| |
Hp. 0818485245 |
| |
|
| - |
Ibu Yayuk Pratiwi ( Staf Direktorat KHI –Depnakertrans RI ) |
| |
Telpon: (021) 5255733 Ext.630 / Hp. 081310075539 |
| |
|
| - |
Sdr. M.Sarimin ( GAPESINDO ) |
| |
Telpon: (021) 68009468, 8580681 Fax. (021) 8580681, 8569896 |
| |
Hp: 0812-9620656 (M.Sarimin ) |
| |
|
| - |
Sdr. Lutfi Achmad ( GAPESINDO ) |
| |
Hp. 081513093010 |
| |
|
| |
|
| - |
Peserta yang berminat,harap mengisi formulir Konfirmasi Keikutserta an Peserta dan Fax ke nomor: (021) 8580681, 8569896 untuk registrasi dan penulisan sertifikat atau e-mail ke gapesindo@yahoo.co.id |
| - |
Peserta yang melakukan pembayaran melalui transfer/kliring mohon mengirim bukti transfer/ kliring ke nomor Fax; (021)8580681, 8569896 |
| - |
Pembayaran dalam bentuk Cash, dilakukan melalui petugas resmi yang membawa surat tugas dan di lampiri Kwitansi dari Panitia Penyelenggara. |
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|